BOGORTODAY.COM – Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan meringkus tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat di Puskesmas Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, setelah ketiga tersangka sempat melarikan diri.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah HP, RKP, dan IF. Mereka ditangkap di Desa Elfule, Kecamatan Namrole, dan langsung digiring ke Mapolres Buru Selatan untuk menjalani pemeriksaan serta konferensi pers sekitar pukul 11.00 WIT.
Identitas dan Peran Para Tersangka
Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Paringotan Lorena, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam proyek bermasalah senilai Rp4,5 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 untuk pengadaan obat-obatan.
- HP merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- RKP adalah seorang pengusaha swasta sekaligus Direktur PT Maju Makmur Putra, yang menjadi rekanan proyek.
- IF berperan sebagai pelaksana lapangan dalam pengadaan barang.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula saat HP ditunjuk sebagai PPK oleh Kepala Dinas Kesehatan, Wa Jeni. HP kemudian menyusun rencana pengadaan obat melalui mekanisme penunjukan langsung (PL), namun dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan menggunakan data fiktif atau mark-up.
Pada 3 Juni 2022, HP bekerja sama dengan RKP sebagai penyedia barang dan menandatangani kontrak senilai Rp4,5 miliar. RKP lalu memerintahkan IF untuk melaksanakan pengadaan obat selama 90 hari kalender.
Namun, distribusi barang justru tidak sesuai jadwal. Barang dikirim dalam lima tahap sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023, padahal berita acara serah terima pekerjaan dinyatakan lengkap pada 25 Agustus 2022.
Lebih parahnya, beberapa item obat yang seharusnya dibeli tidak pernah disediakan, dan harga pembelian barang berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Meski begitu, IF tetap menyusun dokumen palsu agar tampak seolah-olah pengadaan sesuai kontrak.
Audit dan Proses Hukum
Praktik kecurangan ini akhirnya terbongkar setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
“Ada tiga tersangka yang ditangkap, mereka korupsi pendanaan obat di Puskesmas,” ujar Kapolres AKBP Andi.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama semua pihak, termasuk elemen masyarakat dan tim penyidik yang telah bekerja secara mendalam.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















