
BOGORTODAY.COM – Aktivitas galian tanah merah yang diduga ilegal di kawasan Metland Transyogi, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, terus menuai sorotan.
Meski telah disidak dan dinyatakan tidak berizin oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cabang Wilayah II Bogor, aktivitas penambangan masih berjalan seperti biasa tanpa adanya penindakan tegas.
Ironisnya, lokasi galian ini berada tak jauh dari Kantor Kecamatan Cileungsi, namun aparat Penegak Peraturan Daerah (Perda), dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bogor, belum juga mengambil tindakan konkret. Hal ini memunculkan kesan bahwa aparat tidak berdaya menghadapi pelaku galian liar tersebut.
Dikonfirmasi Tak Berizin, Tapi Tetap Beroperasi
Menurut Heriman, Analis Kebijakan ESDM Cabang Wilayah II Bogor, pihaknya telah menyurati manajemen Metland Transyogi untuk segera mengurus perizinan. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang signifikan.
“Kami sudah melayangkan surat ke pihak manajemen, tinggal menunggu itikad baik mereka untuk memproses perizinannya. Kalau tidak diurus, maka penindakan menjadi kewenangan aparat penegak Perda dan hukum. Kami hanya bisa menghimbau,” ujar Heriman, Senin (16/6/2025).
Jalan Kotor, Debu Mengganggu Pengendara
Pantauan di lapangan oleh Bogorupdate.com menunjukkan aktivitas keluar-masuk truk pengangkut tanah terus berlangsung. Tanah dari truk yang tercecer membuat jalan dari kawasan Metland hingga ke jalan provinsi menjadi kotor dan berdebu, membahayakan pengendara, terutama roda dua.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















