
Asep berharap, setelah SKB 3 Menteri terbit, proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah bisa segera dilakukan.
Adapun syarat calon kepala sekolah antara lain harus berusia maksimal 56 tahun saat diangkat, berpangkat minimal golongan 3C, serta memiliki sertifikat pendidik.
Sementara ini, agar kegiatan operasional di sekolah tidak terganggu, posisi kepala sekolah diisi oleh Plt yang berasal dari guru senior atau kepala sekolah terdekat yang merangkap jabatan.
“Ya harus diisi Plt, karena roda organisasi di sekolah harus jalan. Seperti dana BOS, kalau tidak ada kepala sekolah tidak akan cair, meskipun diisi Plt,” kata Asep.
Sebelumnya, regulasi mengharuskan kepala sekolah berasal dari kalangan guru penggerak. Di KBB, saat ini terdapat sekitar 300 guru penggerak dan 170 guru senior yang telah menjalani pelatihan, baik dari kalangan honorer, PPPK, maupun ASN golongan 3B.
Namun, aturan tambahan terkait rotasi dan mutasi yang membutuhkan Pertek dari Kemendagri dan BKN, kembali memperlambat proses tersebut.***
Tak hanya itu, terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya mengenai pengangkatan kepala sekolah, membuat semua proses yang sudah berjalan harus diulang dari awal.
“Jadi semua tahapan yang berproses dinolkan kembali dan harus seleksi lagi,” pungkas Asep.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















