BOGORTODAY.COM – Sebanyak 272 sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah.
Kondisi ini membuat posisi kepala sekolah sementara dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) agar aktivitas pendidikan tetap berjalan.
Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih, pada Senin (16/6/2025) menjelaskan bahwa kekosongan jabatan kepala sekolah belum bisa diisi secara definitif karena belum terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi dasar hukum pengangkatan kepala sekolah secara nasional.
“Kami masih menunggu terbitnya SKB 3 Menteri tentang pengangkatan kepala sekolah, makanya pengisian belum bisa dilakukan,” ujar Asep.
Dari 272 sekolah yang belum memiliki kepala sekolah tetap, sebanyak 260 merupakan SD, dan 12 lainnya SMP.
Asep menyebut jumlah ini masih bisa bertambah karena adanya pensiun dari kepala sekolah yang sudah menjabat sebelumnya.
Dinas Pendidikan KBB telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, untuk mencari solusi percepatan pengisian jabatan.
Namun, Asep menegaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah tidak bisa dilakukan tanpa adanya persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi kekosongan kepala sekolah ini bukan hanya di Bandung Barat tapi juga terjadi di semua daerah karena menunggu SKB 3 Menteri yang kabarnya akan turun di bulan ini,” jelas Asep, didampingi Sekretaris Disdik, Rustiyana.
Syarat Calon Kepala Sekolah dan Peran Plt
Asep berharap, setelah SKB 3 Menteri terbit, proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah bisa segera dilakukan.
Adapun syarat calon kepala sekolah antara lain harus berusia maksimal 56 tahun saat diangkat, berpangkat minimal golongan 3C, serta memiliki sertifikat pendidik.
Sementara ini, agar kegiatan operasional di sekolah tidak terganggu, posisi kepala sekolah diisi oleh Plt yang berasal dari guru senior atau kepala sekolah terdekat yang merangkap jabatan.
“Ya harus diisi Plt, karena roda organisasi di sekolah harus jalan. Seperti dana BOS, kalau tidak ada kepala sekolah tidak akan cair, meskipun diisi Plt,” kata Asep.
Sebelumnya, regulasi mengharuskan kepala sekolah berasal dari kalangan guru penggerak. Di KBB, saat ini terdapat sekitar 300 guru penggerak dan 170 guru senior yang telah menjalani pelatihan, baik dari kalangan honorer, PPPK, maupun ASN golongan 3B.
Namun, aturan tambahan terkait rotasi dan mutasi yang membutuhkan Pertek dari Kemendagri dan BKN, kembali memperlambat proses tersebut.***
Tak hanya itu, terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya mengenai pengangkatan kepala sekolah, membuat semua proses yang sudah berjalan harus diulang dari awal.
“Jadi semua tahapan yang berproses dinolkan kembali dan harus seleksi lagi,” pungkas Asep.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















