Polresta Bogor Kota Bongkar Praktik Curang Penjualan Produk Kedaluwarsa

BOGORTODAY.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal produk konsumsi yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Mengutip Instagram Polresta Bogor Kota, penggerebekan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 15.34 WIB di sebuah lokasi di Jalan Raya Pangkalan 1, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

BACA JUGA :  Tips Aman Traveling Saat Hamil, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Ibu

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah produk makanan dan minuman, termasuk susu kemasan, yang telah dipalsukan label tanggal kedaluwarsanya.

Pelaku diketahui mengganti label kedaluwarsa untuk menyamarkan bahwa produk tersebut masih layak konsumsi, kemudian dipasarkan kepada masyarakat secara bebas.

Kegiatan curang ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan sangat membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat sebagai konsumen akhir.

BACA JUGA :  Antisipasi Kemarau, BPBD Kabupaten Bogor Siapkan 189 Toren Air Bersih

Menindaklanjuti temuan awal, Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Ekonomi Khusus (Eksus) melakukan pengembangan dan penggerebekan ke gudang penyimpanan produk. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================