Polresta Bogor Kota Bongkar Praktik Curang Penjualan Produk Kedaluwarsa

BOGORTODAY.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal produk konsumsi yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Mengutip Instagram Polresta Bogor Kota, penggerebekan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 15.34 WIB di sebuah lokasi di Jalan Raya Pangkalan 1, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah produk makanan dan minuman, termasuk susu kemasan, yang telah dipalsukan label tanggal kedaluwarsanya.

Pelaku diketahui mengganti label kedaluwarsa untuk menyamarkan bahwa produk tersebut masih layak konsumsi, kemudian dipasarkan kepada masyarakat secara bebas.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Cup 2026 Jadi Wadah Pemersatu dan Perekat Kekompakan Wartawan Kota dan Kabupaten

Kegiatan curang ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan sangat membahayakan kesehatan serta keselamatan masyarakat sebagai konsumen akhir.

Menindaklanjuti temuan awal, Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Ekonomi Khusus (Eksus) melakukan pengembangan dan penggerebekan ke gudang penyimpanan produk. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

  • 300 kardus susu Indomilk

  • 6 kotak plastik berisi susu Indomilk

  • 1 kardus Puffies

  • 1 kardus New Green Tea

  • 1 kardus selai Ceres

  • 26 pcs Emina Ceda

  • 1 kardus susu Frisian Flag

  • 1 kardus Mogu Mogu

  • 1 kardus Adem Sari Chingku

  • 1 kardus New Milk Tea

  • 1 kardus Pringles

  • 1 pack Pulpy Orange isi 12 pcs

  • 1 unit SD card berisi rekaman CCTV

BACA JUGA :  Kronologi Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor, Dua Orang Luka-Luka

Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diamankan ke Mapolresta Bogor Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), interogasi awal terhadap pelaku, serta penyitaan terhadap barang-barang bukti.

Kasus ini tengah dalam proses pendalaman untuk menelusuri jaringan distribusi produk ilegal tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memeriksa tanggal kedaluwarsa produk sebelum membeli dan mengonsumsi.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================