
38 dus susu Indomilk kemasan botol
66 dus susu Indomilk kemasan kotak
300 dus susu Indomilk kemasan kotak dari lokasi Depok
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 99 jo Pasal 143 UU Pangan, serta Pasal 62 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.
“Ancaman pidana bagi pelanggaran UU Pangan maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen bisa dipidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” tambahnya.
Aji mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli makanan dan minuman kemasan, terutama dalam memperhatikan tanggal kedaluwarsa.
“Produk asli memiliki label tanggal kedaluwarsa yang tercetak langsung pada botol dan tidak mudah hilang jika digosok. Sementara pada produk palsu, label mudah terhapus. Ini perlu diwaspadai oleh masyarakat,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















