Label Bisa Dihapus, Begini Modus Penipuan Susu Kedaluwarsa di Bogor

BOGORTODAY.COMPolresta Bogor Kota meringkus dua pemilik toko grosir yang kedapatan menjual susu cair kemasan tidak layak edar di wilayah Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, pada Selasa (17/6/2025).

Menurut Aji, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 99 jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (2) dan (3) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pengungkapan berawal dari temuan 38 dus susu kemasan botol dan 66 dus susu kemasan kotak merek Indomilk yang diduga telah kedaluwarsa di sebuah toko grosir milik M (53), di Kedunghalang. Produk tersebut diduga merupakan barang reject atau kadaluwarsa, namun diedarkan kembali seolah-olah masih layak konsumsi,” ujar Aji.

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa tanggal kedaluwarsa pada kemasan telah diubah. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke pemasok barang tersebut, yakni toko Azkia Shop di Jalan Jabon, Kota Depok, yang dimiliki oleh FT (27).

BACA JUGA :  Toyota Fortuner Seruduk Warung di Kemang, Pengendara Motor Tewas

“Dari hasil interogasi, FT mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama FW, yang membeli susu tersebut dari sales keliling. Namun, FW tidak mengetahui identitas lengkap atau kontak dari sales tersebut,” jelas Aji.

Dari toko milik FT, polisi menemukan tambahan 300 kardus susu Indomilk yang juga diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya. Baik M maupun FT akhirnya diamankan bersama seluruh barang bukti dari toko dan gudang mereka.

Menurut Aji, susu kemasan tersebut dijual dengan harga jauh di bawah pasar. Susu botol 180 ml dan kotak 190 ml merek Indomilk dijual seharga Rp75 ribu per karton, sedangkan harga pasaran umumnya berkisar di angka Rp100 ribu.

“Modusnya adalah mengganti tanggal kedaluwarsa pada kemasan agar terlihat seperti produk baru dan layak konsumsi. Motif utamanya adalah ekonomi, karena pelaku membeli produk dengan harga sangat murah dari pasar,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

Total barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 38 dus susu Indomilk kemasan botol

  • 66 dus susu Indomilk kemasan kotak

  • 300 dus susu Indomilk kemasan kotak dari lokasi Depok

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 99 jo Pasal 143 UU Pangan, serta Pasal 62 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.

“Ancaman pidana bagi pelanggaran UU Pangan maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen bisa dipidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” tambahnya.

Aji mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli makanan dan minuman kemasan, terutama dalam memperhatikan tanggal kedaluwarsa.

“Produk asli memiliki label tanggal kedaluwarsa yang tercetak langsung pada botol dan tidak mudah hilang jika digosok. Sementara pada produk palsu, label mudah terhapus. Ini perlu diwaspadai oleh masyarakat,” pungkasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================