DPRD Kota Bogor Sahkan Perda PT BPR Bank Kota Bogor

BOGORTODAY.COM – DPRD Kota Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor dalam rapat paripurna, pada Selasa (17/6/2025).

Juru bicara tim Pansus, Juhana, menyampaikan dalam rapat paripurna, Raperda yang baru disahkan ini sekaligus merubah bentuk badan hukum Bank Kota Bogor dari yang sebelumnya berupa Perumda menjadi Perseroda.

BACA JUGA :  Komisi II DPRD Kota Bogor Evaluasi Fasilitas Pasar Jambu Dua

Perubahan ini didasari untuk memaksimalkan fungsi dan peran Perumda BPR Bank Kota Bogor yang merupakan salah satu BUMD yang bergerak di bidang perbankan sebagai upaya meningkatkan perekonomian daerah.

“Dengan perubahan ini, kami berharap BPR Bank Kota Bogor bisa memberikan deviden untuk APBD dan bersaing di industri perbankan yang semakin tumbuh berkembang,” kata Juhana.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================