
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas soal kesejahteraan para amilin zakat yang selama ini bertugas mengelola dana zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat.
Dedie Rachim menyampaikan bahwa BAZNAS Kota Bogor boleh memberikan kompensasi pendapatan kepada para amilin, asalkan sesuai aturan yang berlaku, setidaknya kompensasi itu setara dengan Upah Minimum Kota (UMK).
“Selama tidak ada yang disimpangi dan tidak melanggar aturan atau ketentuan, tentu dipersilakan, yang penting tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Dedie Rachim.
Terakhir, Dedie Rachim turut menanggapi permohonan relokasi Klinik Ibnu Sina yang sebelumnya berada di area PDAM dan kini harus dipindahkan akibat berakhirnya masa izin penggunaan lokasi. Ia menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor siap membantu mencarikan lokasi baru yang representatif.
“Klinik Ibnu Sina milik BAZNAS Kota Bogor tentu harus kita akomodir. Salah satu alternatifnya adalah relokasi ke Masjid Al-Muttaqien di Jalan Pandu Raya, atau nanti kita bantu carikan tempat yang lebih sesuai,” ungkapnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















