
BOGORTODAY.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa perilaku. LGBT bertentangan dengan ajaran Islam dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengambil langkah pembinaan spiritual kepada masyarakat. Hal ini menyusul penggerebekan pesta yang melibatkan komunitas LGBT di sebuah vila kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Minggu (22/6/2025) dini hari.
Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji, mengatakan bahwa perilaku LGBT secara tegas dilarang dalam ajaran Islam. MUI, lanjutnya, telah mengeluarkan fatwa terkait keharaman perilaku tersebut.
“Sejak 2014 lalu, MUI sudah mengeluarkan fatwa haramnya LGBT, seperti tertuang dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 2014. Terdapat sepuluh ketentuan hukum yang tertulis dalam fatwa tersebut,” kata Mukri Aji kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Ia menegaskan bahwa LGBT dalam pandangan Islam bukan hanya menyimpang, tetapi juga dianggap sebagai bentuk kejahatan.
“Islam sangat melarang keras LGBT. Hal tersebut juga tertuang dalam Hadis Riwayat Al-Bukhari,” ucapnya.
Mukri Aji turut mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang membubarkan pesta gay tersebut. Ia menilai intervensi dini diperlukan untuk mencegah kerusakan moral di tengah masyarakat.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















