Narapidana Ringan Kini Jalani Hukuman Sosial, Bersihkan Alun-Alun Kota Bogor

Selama lebih dari dua jam, anggota dari Pemkot Bogor bersama klien Bapas Kelas IIA Bogor berkolaborasi membersihkan kawasan Alun-Alun Kota Bogor dengan menggunakan peralatan kebersihan lengkap.

Menurut Jenal Mutaqin, program serupa diharapkan terus berlanjut, mengingat masih banyak titik di Kota Bogor yang membutuhkan dukungan tenaga, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan.

BACA JUGA :  PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal dan Terus Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali

Di tempat yang sama, Kepala Bapas Kelas IIA Bogor, Murbandini, menyampaikan bahwa dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, pelaku tindak pidana ringan tidak lagi dihukum dengan pemenjaraan.

“Melainkan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Alternatif pidananya adalah hukuman sosial, seperti membersihkan fasilitas publik dan bentuk hukuman sosial lainnya,” ujar Murbandini.

BACA JUGA :  Bukan Cuma Infrastruktur, Jenal Mutaqin Ungkap Strategi Pemkot Bogor Berantas Putus Sekolah

Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa jenis tindak pidana yang dimaksud antara lain adalah kasus pencurian ringan, kecelakaan lalu lintas tanpa korban jiwa, atau kasus lain yang tidak menimbulkan kerugian besar.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================