
Harga buyback emas Antam, yakni harga yang ditawarkan Antam untuk membeli kembali emas dari konsumen, juga mengalami kenaikan Rp 16.000 per gram. Saat ini, harga buyback berada di level Rp 1.740.000 per gram.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, konsumen wajib menyertakan NPWP saat transaksi.
Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi kabar baik bagi pemilik investasi emas. Namun, bagi calon pembeli, penting untuk mempertimbangkan tren harga emas dan pergerakan pasar sebelum melakukan pembelian. Jangan lupa pula untuk memenuhi persyaratan pajak jika ingin mendapatkan keuntungan lebih maksimal.
Tetap pantau perkembangan harga emas agar dapat mengambil keputusan investasi yang tepat.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















