Pengadilan Tolak Gugatan BMW ke BYD Indonesia

Pengadilan menerima argumen bahwa merek “BYD M6” memiliki pembeda yang jelas dibandingkan “M6” milik BMW. Dalam pertimbangan putusan, disebutkan bahwa merek BYD M6 selalu digunakan bersamaan dengan nama merek induk, BYD, membentuk kombinasi empat huruf dan satu angka. Selain itu, produk BMW M6 diketahui digunakan untuk kendaraan sedan, sedangkan BYD M6 ditujukan untuk mobil jenis MPV.

Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa BYD COMPANY LIMITED telah mengajukan permohonan pendaftaran merek “BYD M6” di Indonesia dengan Nomor Permohonan DID2024122107, yang kini sedang diperiksa secara substantif oleh Ditjen Kekayaan Intelektual.

Semua bantahan yang diajukan oleh pihak BYD diterima majelis hakim, yang kemudian memutuskan menolak seluruh permintaan dari pihak BMW.

BACA JUGA :  Nissan Pangkas Waktu Pengembangan Mobil hingga Separuh, Andalkan AI dan Belajar dari China

Adapun isi petitum yang diajukan BMW dan ditolak seluruhnya oleh pengadilan adalah sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat secara tanpa hak menggunakan Merek M6 untuk produk mobil;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan Tergugat yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan Merek M6 milik Penggugat;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh barang dan seluruh produk kendaraan bermotor milik Tergugat yang menggunakan merek M6 yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik Penggugat yakni: Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dan/atau bantahan (verzet), banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
BACA JUGA :  IGI Dorong Stasiun Pengisian Daya untuk Motor Listrik Hibah BGN

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  (mg1)

Sumber: detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================