Pengadilan Tolak Gugatan BMW ke BYD Indonesia

BMW
BMW M6 (kiri) dan BYD M6 (kanan).

BOGORTODAY.COM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan merek “M6”. Gugatan tersebut didaftarkan pada 26 Februari 2025 oleh BMW AG, yang mengklaim memiliki hak eksklusif atas nama merek tersebut di Indonesia.

Keputusan pengadilan dibacakan pada 25 Juni 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

“Menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar perkara ini sejumlah Rp 1.070.000.”

Majelis hakim yang diketuai oleh Dariyanto, S.H., M.H., menolak permintaan BMW AG untuk menghentikan penggunaan merek M6 oleh BYD. BMW sebelumnya menyertakan bukti kepemilikan berupa sertifikat pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor IDM00578653, sebagai dasar klaim atas hak eksklusif nama tersebut di Indonesia.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Anjlok Rp30.000 per Gram, Buyback Turun Lebih Dalam

Di sisi lain, PT BYD Motor Indonesia menyampaikan sejumlah argumen yang mendasari penolakan terhadap gugatan BMW. BYD menyebut gugatan tersebut sebagai prematur dan tidak jelas secara hukum.

“Merek M6 dan BYD M6 adalah 2 objek hukum yang berbeda lagipula faktanya BYD COMPANY LIMITED tidak pernah memproduksi atau menggunakan barang dengan merek M6 dan Tergugat juga tidak memiliki atau menguasai barang/produk baik dengan merek M6 ataupun BYD M6 sehingga petitum dalam gugatan Penggugat tidak mungkin untuk dilaksanakan atau dapat dikategorikan non- executable,” bunyi pembelaan tergugat.

BACA JUGA :  MURID BERPRESTASI SAAT LIBURAN

BYD juga menyampaikan bahwa merek “BYD M6” telah digunakan sejak 2011 di negara asal perusahaan tersebut, yaitu Republik Rakyat Tiongkok.

BYD M6 merupakan penamaan yang diciptakan sendiri oleh BYD COMPANY LIMITED tanpa terinspirasi dari merek pihak manapun,” tulis penjelasan tersebut.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================