BOGORTODAY.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan merek “M6”. Gugatan tersebut didaftarkan pada 26 Februari 2025 oleh BMW AG, yang mengklaim memiliki hak eksklusif atas nama merek tersebut di Indonesia.
Keputusan pengadilan dibacakan pada 25 Juni 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
“Menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar perkara ini sejumlah Rp 1.070.000.”
Majelis hakim yang diketuai oleh Dariyanto, S.H., M.H., menolak permintaan BMW AG untuk menghentikan penggunaan merek M6 oleh BYD. BMW sebelumnya menyertakan bukti kepemilikan berupa sertifikat pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor IDM00578653, sebagai dasar klaim atas hak eksklusif nama tersebut di Indonesia.
Di sisi lain, PT BYD Motor Indonesia menyampaikan sejumlah argumen yang mendasari penolakan terhadap gugatan BMW. BYD menyebut gugatan tersebut sebagai prematur dan tidak jelas secara hukum.
“Merek M6 dan BYD M6 adalah 2 objek hukum yang berbeda lagipula faktanya BYD COMPANY LIMITED tidak pernah memproduksi atau menggunakan barang dengan merek M6 dan Tergugat juga tidak memiliki atau menguasai barang/produk baik dengan merek M6 ataupun BYD M6 sehingga petitum dalam gugatan Penggugat tidak mungkin untuk dilaksanakan atau dapat dikategorikan non- executable,” bunyi pembelaan tergugat.
BYD juga menyampaikan bahwa merek “BYD M6” telah digunakan sejak 2011 di negara asal perusahaan tersebut, yaitu Republik Rakyat Tiongkok.
“BYD M6 merupakan penamaan yang diciptakan sendiri oleh BYD COMPANY LIMITED tanpa terinspirasi dari merek pihak manapun,” tulis penjelasan tersebut.
Pengadilan menerima argumen bahwa merek “BYD M6” memiliki pembeda yang jelas dibandingkan “M6” milik BMW. Dalam pertimbangan putusan, disebutkan bahwa merek BYD M6 selalu digunakan bersamaan dengan nama merek induk, BYD, membentuk kombinasi empat huruf dan satu angka. Selain itu, produk BMW M6 diketahui digunakan untuk kendaraan sedan, sedangkan BYD M6 ditujukan untuk mobil jenis MPV.
Pengadilan juga mempertimbangkan bahwa BYD COMPANY LIMITED telah mengajukan permohonan pendaftaran merek “BYD M6” di Indonesia dengan Nomor Permohonan DID2024122107, yang kini sedang diperiksa secara substantif oleh Ditjen Kekayaan Intelektual.
Semua bantahan yang diajukan oleh pihak BYD diterima majelis hakim, yang kemudian memutuskan menolak seluruh permintaan dari pihak BMW.
Adapun isi petitum yang diajukan BMW dan ditolak seluruhnya oleh pengadilan adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
- Menyatakan bahwa Tergugat secara tanpa hak menggunakan Merek M6 untuk produk mobil;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan Tergugat yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan Merek M6 milik Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh barang dan seluruh produk kendaraan bermotor milik Tergugat yang menggunakan merek M6 yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik Penggugat yakni: Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dan/atau bantahan (verzet), banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (mg1)
Sumber: detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















