Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penyerangan Retret Pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penyerangan Retret Pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi

BOGORTODAY.COM – Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Desa Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Salah satu tersangka diketahui merusak dan menurunkan salib besar di lokasi kejadian.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korban atas nama Maria Veronica Ninna (70).

BACA JUGA :  Charger Ponsel Dibiarkan Tercolok Terus di Stopkontak, Amankah? Ini Penjelasannya

“Kami telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini,” ujar Rudi di Bandung pada Selasa (1/7).

Kronologi Kejadian

Penyerangan terjadi pada Jumat (27/6) saat berlangsung kegiatan keagamaan umat Kristen yang dihadiri oleh sekitar 36 pelajar. Kegiatan tersebut berlangsung di sebuah rumah di Desa Cidahu yang kemudian diprotes oleh sejumlah warga.

BACA JUGA :  Terbungkus Handuk Cokelat, Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak-semak

Warga yang tidak setuju dengan kegiatan tersebut meminta klarifikasi kepada pemilik rumah melalui Kepala Desa Tangkil.

Namun, pemilik rumah tidak merespons permintaan tersebut. Hal ini memicu warga dari Desa Tangkil dan Desa Cidahu untuk mendatangi lokasi secara beramai-ramai.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================