Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penyerangan Retret Pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penyerangan Retret Pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi

BOGORTODAY.COM – Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di Desa Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Salah satu tersangka diketahui merusak dan menurunkan salib besar di lokasi kejadian.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korban atas nama Maria Veronica Ninna (70).

“Kami telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini,” ujar Rudi di Bandung pada Selasa (1/7).

Kronologi Kejadian

Penyerangan terjadi pada Jumat (27/6) saat berlangsung kegiatan keagamaan umat Kristen yang dihadiri oleh sekitar 36 pelajar. Kegiatan tersebut berlangsung di sebuah rumah di Desa Cidahu yang kemudian diprotes oleh sejumlah warga.

BACA JUGA :  Sarwendah Ingin Perselisihan dengan Ruben Onsu Segera Tuntas Demi Anak-anak

Warga yang tidak setuju dengan kegiatan tersebut meminta klarifikasi kepada pemilik rumah melalui Kepala Desa Tangkil.

Namun, pemilik rumah tidak merespons permintaan tersebut. Hal ini memicu warga dari Desa Tangkil dan Desa Cidahu untuk mendatangi lokasi secara beramai-ramai.

Warga membubarkan paksa kegiatan tersebut dan merusak sejumlah fasilitas rumah, termasuk pagar, kaca jendela, kursi, kendaraan bermotor, dan salib besar.

Kerugian Materiil
Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 50 juta. Kerusakan meliputi:

  • Kaca jendela dan pagar rumah.
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat.
  • Satu unit mobil Suzuki Ertiga yang mengalami lecet.
  • Barang-barang di dalam rumah, termasuk kursi dekat kolam.
  • Salib besar sebagai simbol keagamaan.

Penetapan Tersangka

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini dengan peran masing-masing:

  1. RN: Merusak pagar dan mengangkat salib.
  2. UE: Merusak pagar.
  3. EM: Merusak pagar.
  4. MD: Merusak motor.
  5. MSM: Menurunkan dan merusak salib besar.
  6. H: Merusak pagar serta motor.
  7. EM: Merusak pagar.
BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

Langkah Selanjutnya

Irjen Rudi menegaskan bahwa Polri akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, memanggil para terlapor, dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

“Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apa pun,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan memastikan keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================