Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penyerangan Retret Pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi

Warga membubarkan paksa kegiatan tersebut dan merusak sejumlah fasilitas rumah, termasuk pagar, kaca jendela, kursi, kendaraan bermotor, dan salib besar.

Kerugian Materiil
Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 50 juta. Kerusakan meliputi:

  • Kaca jendela dan pagar rumah.
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat.
  • Satu unit mobil Suzuki Ertiga yang mengalami lecet.
  • Barang-barang di dalam rumah, termasuk kursi dekat kolam.
  • Salib besar sebagai simbol keagamaan.
BACA JUGA :  Lomba APBN dan APBN Bangun Daerah 2026 Resmi Dibuka, Siswa dan Mahasiswa Berpeluang Raih Benefit Masuk PKN STAN

Penetapan Tersangka

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini dengan peran masing-masing:

  1. RN: Merusak pagar dan mengangkat salib.
  2. UE: Merusak pagar.
  3. EM: Merusak pagar.
  4. MD: Merusak motor.
  5. MSM: Menurunkan dan merusak salib besar.
  6. H: Merusak pagar serta motor.
  7. EM: Merusak pagar.

Langkah Selanjutnya

Irjen Rudi menegaskan bahwa Polri akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, memanggil para terlapor, dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.

BACA JUGA :  Hadiri HUT ke-80 Bhayangkara, Rudy Susmanto Tegaskan Sinergi Pemkab Bogor dan Polri Kunci Daerah Kondusif

“Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apa pun,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan memastikan keadilan ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================