BOGORTODAY.COM – Di sejumlah daerah, dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih menjadi salah satu persyaratan wajib untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan atau memperpanjang STNK. Tapi bagaimana jika BPKB belum di tangan karena masih berada di pihak leasing?
Sebagian orang mungkin memilih cara instan menggunakan jasa calo atau biro pengurusan, meski harus merogoh kocek lebih dalam. Padahal, prosesnya bisa diurus sendiri dengan biaya jauh lebih ringan.
Selama BPKB masih ditahan oleh leasing, kamu tetap bisa memperpanjang STNK dengan menyertakan surat keterangan dari perusahaan pembiayaan.
Mengutip informasi dari situs resmi BCA Finance, debitur dapat mendatangi kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB dan surat keterangan kredit. Dokumen-dokumen ini cukup untuk mengurus pembayaran pajak serta perpanjangan STNK.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















