Tak Perlu Gunakan Calo, Ini Cara Memperpanjang STNK Meski BPKB Masih di Leasing

Untuk debitur BCA Finance, kunjungi kantor cabang terdekat dan bayarkan bea materai Rp 10.000 guna mendapatkan Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS). Setelah menerima SKPS dan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir, kamu bisa langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat.

Hal serupa juga berlaku bagi pelanggan Mandiri Utama Finance (MUF). Cukup datang ke kantor cabang, bawa KTP dan STNK asli, lalu ajukan permohonan perpanjangan STNK melalui customer service. Biaya administrasi sebesar Rp 5.000 untuk motor dan Rp 10.000 untuk mobil akan dikenakan. Pastikan kamu tidak memiliki tunggakan angsuran agar surat keterangan dapat diterbitkan. MUF kemudian akan menyerahkan surat keterangan kredit serta fotokopi BPKB.

BACA JUGA :  Daftar 10 Negara Paling Damai di Dunia Tahun 2026

Jika kamu menggunakan jasa leasing lain, umumnya proses dan dokumennya serupa. Mengacu pada informasi dari situs OCBC, cukup lampirkan surat keterangan dari leasing dan salinan BPKB yang sah untuk memperpanjang STNK secara legal. (mg1)

BACA JUGA :  8 Kebiasaan Sederhana yang Dapat Membantu Anak Tumbuh Lebih Cerdas dan Percaya Diri

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================