Warga Negara Indonesia Jadi Korban Situasi Politik Myanmar

Warga Negara Indonesia

BOGORTODAY.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, menyampaikan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini sedang ditahan oleh junta militer di Myanmar. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).

Abraham mengungkapkan bahwa WNI yang ditahan merupakan seorang selebgram muda berusia sekitar 33 tahun. Ia dituduh oleh otoritas Myanmar telah memberikan dukungan dana kepada kelompok pemberontak yang tengah bertikai dengan pemerintah militer di negara tersebut.

BACA JUGA :  Berawal dari Iseng, Jari Bocah di Bogor Terjebak Lubang Mur

“Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Padahal usianya masih muda, seumuran saya, 33 tahun. Tidak ada bukti bahwa dia punya niat untuk terlibat dalam konflik di sana,” ujar Abraham di hadapan peserta rapat.

Abraham juga menyampaikan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi langsung dengan Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, untuk mencari jalan diplomatik guna menangani kasus ini. Ia mendorong Kemlu agar segera mengupayakan pemulangan WNI tersebut ke Indonesia, baik melalui mekanisme amnesti maupun jalur deportasi.

BACA JUGA :  Studi Ungkap Diet Intermittent Tak Hanya Turunkan Berat Badan, tetapi Juga Mempengaruhi Fungsi Otak

Abraham menekankan bahwa WNI tersebut bukan pelaku tindak pidana, melainkan seorang pembuat konten media sosial. “Dia hanya selebgram yang gemar membuat konten. Akan lebih baik jika bisa diperjuangkan untuk kembali ke tanah air,” ujarnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================