Tak Perlu Gunakan Calo, Ini Cara Memperpanjang STNK Meski BPKB Masih di Leasing

BOGORTODAY.COM – Di sejumlah daerah, dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih menjadi salah satu persyaratan wajib untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan atau memperpanjang STNK. Tapi bagaimana jika BPKB belum di tangan karena masih berada di pihak leasing?

Sebagian orang mungkin memilih cara instan menggunakan jasa calo atau biro pengurusan, meski harus merogoh kocek lebih dalam. Padahal, prosesnya bisa diurus sendiri dengan biaya jauh lebih ringan.

Selama BPKB masih ditahan oleh leasing, kamu tetap bisa memperpanjang STNK dengan menyertakan surat keterangan dari perusahaan pembiayaan.

Mengutip informasi dari situs resmi BCA Finance, debitur dapat mendatangi kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB dan surat keterangan kredit. Dokumen-dokumen ini cukup untuk mengurus pembayaran pajak serta perpanjangan STNK.

BACA JUGA :  Sekda Ajat Ungkap Hasil Pemeriksaan 81 Kendaraan Dinas Terkait Temuan BPK

Untuk debitur BCA Finance, kunjungi kantor cabang terdekat dan bayarkan bea materai Rp 10.000 guna mendapatkan Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS). Setelah menerima SKPS dan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir, kamu bisa langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat.

Hal serupa juga berlaku bagi pelanggan Mandiri Utama Finance (MUF). Cukup datang ke kantor cabang, bawa KTP dan STNK asli, lalu ajukan permohonan perpanjangan STNK melalui customer service. Biaya administrasi sebesar Rp 5.000 untuk motor dan Rp 10.000 untuk mobil akan dikenakan. Pastikan kamu tidak memiliki tunggakan angsuran agar surat keterangan dapat diterbitkan. MUF kemudian akan menyerahkan surat keterangan kredit serta fotokopi BPKB.

BACA JUGA :  Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Diupayakan Damai, Pertemuan Dijadwalkan Juli 2026

Jika kamu menggunakan jasa leasing lain, umumnya proses dan dokumennya serupa. Mengacu pada informasi dari situs OCBC, cukup lampirkan surat keterangan dari leasing dan salinan BPKB yang sah untuk memperpanjang STNK secara legal. (mg1)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================