
Selain itu, kedua produk juga berbeda secara kategori: BYD M6 merupakan kendaraan jenis MPV (Multi Purpose Vehicle), sementara BMW M6 adalah model sedan sport mewah.
DJKI Masih Proses Merek ‘BYD M6’
BYD juga telah mengajukan permohonan resmi pendaftaran merek ‘BYD M6’ ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor permohonan DID2024122107, yang kini masih dalam proses pemeriksaan substantif.
Hakim: Nama ‘BYD M6’ Punya Unsur Pembeda Jelas
Majelis hakim menyetujui seluruh bantahan yang diajukan oleh pihak BYD. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ‘BYD M6’ tidak dapat dianggap melanggar hak merek karena:
- Nama tersebut digunakan bersamaan dengan identitas merek BYD;
- Produk yang menggunakan nama ‘BYD M6’ berbeda dari produk ‘BMW M6’;
- Tidak ada unsur kesamaan secara menyeluruh yang bisa menyesatkan konsumen.
Implikasi Putusan
Dengan ditolaknya gugatan ini, BYD dapat melanjutkan produksi, distribusi, dan promosi kendaraan BYD M6 di pasar Indonesia tanpa harus mengganti nama model. Sementara itu, BMW diwajibkan untuk menanggung biaya perkara.
Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam perlindungan kekayaan intelektual, terutama dalam kasus penggunaan elemen huruf dan angka yang sama dalam industri otomotif.
Pengadilan menekankan pentingnya konteks penggunaan, merek utama yang menyertai, serta perbedaan segmen produk dalam menentukan pelanggaran merek.
Kemenangan hukum ini memperkuat posisi BYD sebagai pemain baru yang semakin agresif masuk ke pasar otomotif Indonesia, terutama dalam kategori kendaraan listrik dan ramah lingkungan.
Sementara itu, BMW AG harus mengevaluasi kembali strategi perlindungan merek globalnya dalam menghadapi dinamika pasar otomotif yang semakin kompetitif.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















