BOGORTODAY.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan yang diajukan oleh produsen otomotif asal Jerman, BMW AG, terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama model kendaraan ‘BYD M6’.
Dengan putusan ini, BYD tetap diperbolehkan menggunakan nama tersebut dalam kegiatan pemasaran dan distribusi produknya di Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H., M.H pada 25 Juni 2025, dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:
“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.070.000.”
BMW Gugat karena Klaim Hak Merek ‘M6’
Gugatan ini diajukan oleh BMW AG pada 26 Februari 2025. Pihak BMW menuduh BYD melanggar hak merek mereka dengan menggunakan nama ‘M6’, yang menurut BMW telah terdaftar atas nama mereka dalam sertifikat merek IDM000578653 di kelas 12, yaitu untuk kategori kendaraan.
BMW menuntut agar penggunaan nama ‘M6’ oleh BYD dihentikan dan seluruh kendaraan BYD M6 ditarik dari pasar.
Mereka menilai penggunaan merek tersebut dapat menimbulkan kebingungan dan merugikan reputasi merek mereka.
BYD: ‘BYD M6’ dan ‘M6’ Bukanlah Hal yang Sama
Menanggapi gugatan tersebut, BYD menyampaikan bahwa nama ‘BYD M6’ merupakan bagian dari identitas merek BYD yang sudah digunakan sejak 2011 di Tiongkok, dan tidak memiliki niat untuk meniru atau memanfaatkan popularitas merek milik BMW.
“BYD M6 dan M6 adalah dua objek hukum yang berbeda. Faktanya, BYD COMPANY LIMITED tidak pernah memproduksi atau menggunakan barang dengan merek ‘M6’ saja,” demikian bunyi pembelaan BYD di persidangan.
BYD menegaskan bahwa penamaan ‘BYD M6’ secara hukum memiliki perbedaan signifikan karena selalu dikaitkan dengan nama merek induk, yaitu BYD.
Selain itu, kedua produk juga berbeda secara kategori: BYD M6 merupakan kendaraan jenis MPV (Multi Purpose Vehicle), sementara BMW M6 adalah model sedan sport mewah.
DJKI Masih Proses Merek ‘BYD M6’
BYD juga telah mengajukan permohonan resmi pendaftaran merek ‘BYD M6’ ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor permohonan DID2024122107, yang kini masih dalam proses pemeriksaan substantif.
Hakim: Nama ‘BYD M6’ Punya Unsur Pembeda Jelas
Majelis hakim menyetujui seluruh bantahan yang diajukan oleh pihak BYD. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa ‘BYD M6’ tidak dapat dianggap melanggar hak merek karena:
- Nama tersebut digunakan bersamaan dengan identitas merek BYD;
- Produk yang menggunakan nama ‘BYD M6’ berbeda dari produk ‘BMW M6’;
- Tidak ada unsur kesamaan secara menyeluruh yang bisa menyesatkan konsumen.
Implikasi Putusan
Dengan ditolaknya gugatan ini, BYD dapat melanjutkan produksi, distribusi, dan promosi kendaraan BYD M6 di pasar Indonesia tanpa harus mengganti nama model. Sementara itu, BMW diwajibkan untuk menanggung biaya perkara.
Putusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam perlindungan kekayaan intelektual, terutama dalam kasus penggunaan elemen huruf dan angka yang sama dalam industri otomotif.
Pengadilan menekankan pentingnya konteks penggunaan, merek utama yang menyertai, serta perbedaan segmen produk dalam menentukan pelanggaran merek.
Kemenangan hukum ini memperkuat posisi BYD sebagai pemain baru yang semakin agresif masuk ke pasar otomotif Indonesia, terutama dalam kategori kendaraan listrik dan ramah lingkungan.
Sementara itu, BMW AG harus mengevaluasi kembali strategi perlindungan merek globalnya dalam menghadapi dinamika pasar otomotif yang semakin kompetitif.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















