
PPDB dan Iuran Sekolah Tanpa Keterlibatan Komite
Lebih lanjut, Acang memaparkan bahwa selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari tahun 2022 hingga 2024, pihak komite tidak pernah dilibatkan. Komunikasi hanya dilakukan antara wali kelas dan orang tua murid tanpa melibatkan atau menyalin informasi kepada komite.
“Komite tidak pernah terlibat dalam rapat penentuan iuran sekolah, baik itu untuk seragam, rompi, maupun perlengkapan olahraga. Semua ditentukan sepihak oleh pihak sekolah,” ungkapnya.
Study Tour dan Dana Perpisahan Tanpa Koordinasi
Tak hanya soal PPDB, Acang juga menyoroti kegiatan study tour sekolah yang menurutnya dilaksanakan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pihak komite. Bahkan kegiatan tersebut dilakukan lebih awal dari jadwal yang semestinya.
“Study tour ke Bandung yang seharusnya digelar September 2025, justru dipercepat ke Juni 2025 tanpa informasi ke komite,” bebernya.
Acang juga menyoroti adanya iuran perpisahan sebesar Rp 1 juta per siswa. Namun, dari jumlah tersebut, orang tua hanya menerima pengembalian sebesar Rp 550 ribu, dan lagi-lagi, komite tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana tersebut.
Minta Disdik Lakukan Evaluasi
Dengan adanya surat klarifikasi ini, Acang berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepala sekolah SMPN 4 Gunung Putri dan memberikan kejelasan atas dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Kami berharap ada peninjauan kembali atas keputusan sepihak ini, dan agar mekanisme kerja sama antara sekolah dan komite bisa berjalan secara transparan sesuai aturan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMPN 4 Gunung Putri maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait tanggapan atas surat klarifikasi tersebut.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














