
“Mungkin bagi kita menggembirakan keputusan MK itu, dalam perspektif substantif, karena banyak hal yang positif. Tapi ketika itu melanggar undang-undang, itulah yang kontraproduktif dengan tugas MK,” tegasnya.
Lebih jauh, Yusfitriadi yang akrab disapa Kang Yus juga menyoroti dampak putusan tersebut terhadap jabatan kepala daerah. Ia menyebut adanya potensi kecemburuan karena adanya kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah selama dua tahun tanpa landasan legislatif yang jelas.
“Kalau DPRD diperpanjang dua tahun, sementara DPR RI tidak, ini menimbulkan kecemburuan dan permasalahan konstitusional. Tidak ada mekanisme perpanjangan jabatan hasil pemilu yang sah tanpa melalui proses legislatif,” tutupnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















