
BOGORTODAY.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah Baranangsiang, Bogor Timur, pada Mei 2025 lalu. Pengungkapan ini merupakan bagian dari hasil akhir Operasi Jaran Lodaya 2025.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan kehilangan mobil boks yang diterima pihaknya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka berinisial H yang bersembunyi di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.
“Setelah H ditangkap, kami kembangkan kasusnya dan menemukan dua pelaku lainnya, yakni M dan J. Ketiganya merupakan satu komplotan,” ujar Kompol Aji, Kamis (3/7/2025).
Dalam menjalankan aksinya, M berperan sebagai pencari sasaran atau target kendaraan. Setelah target ditentukan, H melakukan pencurian menggunakan alat khusus berupa kunci leter T untuk membuka dan menghidupkan kendaraan. Sementara J bertugas membawa kendaraan hasil curian ke lokasi penjualan di wilayah Jati Asih.
“Dari hasil kejahatan, para pelaku memperoleh uang sebesar Rp26 juta yang kemudian dibagi rata di antara mereka,” tambahnya.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa ketiganya telah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda selain di Baranangsiang, sehingga total ada delapan TKP.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kunci leter T, obeng, kunci L, kunci segitiga, bor, dan kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kompol Aji menambahkan bahwa ketiga pelaku menjadikan pencurian sebagai mata pencaharian utama mereka. Ia pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam hal memarkir kendaraan.
“Kami sarankan masyarakat menggunakan kunci ganda. Karena pelaku menyasar lokasi yang minim aktivitas atau pengawasan,” pungkasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















