
BOGORTODAY.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap aksi tawuran yang melibatkan kelompok remaja bersenjata tajam di wilayah Ciheulet, Bogor Timur.
Peristiwa ini terjadi pada dini hari dan melibatkan tujuh orang pelaku yang tergabung dalam beberapa kelompok yang diklasifikasikan sebagai geng motor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa kelompok tersebut sudah terbentuk layaknya gangster karena melakukan aktivitas kekerasan menggunakan senjata tajam.
“Kejadian tawuran terjadi pada dini hari di wilayah Ciheulet. Mereka membuat janji dan mengajak kawan-kawan dari luar Kota Bogor untuk melakukan tawuran bersama,” ujar Kompol Aji, Kamis (3/7/2025).
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai potensi tawuran, Tim Raimas Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Timur langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang membawa senjata tajam.
Pengembangan dari penangkapan awal itu kemudian mengarah pada lima orang lainnya, beserta sejumlah barang bukti senjata tajam yang ditemukan di lokasi yang diduga menjadi markas atau “basecamp” mereka.
Kompol Aji mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan sekelompok remaja mencurigakan, apalagi yang membawa senjata tajam atau berkendara secara ugal-ugalan.
“Kami akan tindak tegas. Kami tidak akan memberi ruang bagi kelompok yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bogor,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kompol Aji menyebutkan bahwa para pelaku tergabung dalam empat kelompok geng motor, yakni Cibadak Never Day, Salam Pride, Notstar, dan Abujar.
“Kami akan terus menyelidiki dan memburu anggota-anggota dari kelompok ini. Jangan coba-coba mengganggu kamtibmas di Kota Bogor,” tambahnya.
Dari tujuh orang yang diamankan, dua telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan menggunakan pakaian tahanan. Sementara lima lainnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing.
“Kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Kompol Aji.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














