
BOGORTODAY.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kesiapannya untuk menyediakan anggaran tambahan apabila terjadi kelebihan penyaluran kuota LPG subsidi 3 kilogram (kg) tahun ini.
Hal ini merespons proyeksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memprediksi kuota LPG 3 kg akan melampaui batas yang ditetapkan dalam APBN 2025.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap membayar subsidi sesuai dengan realisasi.
“Pokoknya kalau subsidi, itu akan kita bayar sesuai realisasinya. Kalau memang nanti lebih, akan tetap kita lunasi,” kata Luky saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (3/7/2025).
Namun demikian, hingga saat ini belum ada pengajuan resmi dari Kementerian ESDM terkait penambahan kuota tersebut.
Karena itu, Luky menyebut pihaknya masih menunggu pengajuan resmi untuk dapat melakukan penyesuaian anggaran.
“Nanti kita lihat aja pembelanjaannya seperti apa karena sampai sekarang belum masuk ke kami,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam paparan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di hadapan Komisi VII DPR RI pada Rabu (2/7/2025), diproyeksikan volume penyaluran LPG bersubsidi pada tahun ini akan mencapai 8,36 juta metrik ton (MT). Jumlah ini melampaui kuota yang telah ditetapkan dalam APBN 2025, yaitu 8,17 juta MT.
Lebih lanjut, Bahlil juga menyampaikan bahwa usulan kuota LPG subsidi untuk tahun 2026 mencapai 8,31 juta MT, sedikit di bawah outlook 2025 namun tetap menunjukkan tren permintaan yang tinggi.
Kondisi ini mencerminkan tekanan terhadap anggaran subsidi energi, terutama LPG 3 kg yang ditujukan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.
Pemerintah pun diminta cermat dalam mengelola anggaran agar program subsidi tetap tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dengan kesiapan Kemenkeu untuk menggelontorkan anggaran tambahan jika diperlukan, maka kelangsungan pasokan LPG 3 kg diharapkan tetap terjaga di tengah meningkatnya konsumsi masyarakat.
Namun, koordinasi antar kementerian tetap krusial agar setiap kebijakan dapat dijalankan secara efisien dan tepat waktu.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















