Lingkungan Kotor dan Bikin Estetika Rusak, Satpol PP Leuwisadeng Bersihkan Sampah Liar di Jalan Kosol

BOGORTODAY.COM — Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor kembali menggelar aksi bersih-bersih sampah liar yang berserakan di sisi kiri Jalan Raya Leuwiliang–Bogor, tepatnya di Kampung Kosol RT 07 RW 04, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng.

Aksi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dari tumpukan sampah yang dibuang secara sembarangan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Meskipun sudah beberapa kali dibersihkan dan dipasang plang imbauan larangan membuang sampah, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat pembuangan karena letaknya yang sepi dan jauh dari permukiman warga.

Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng, Cecep Tarmiji, menjelaskan bahwa kegiatan bersih-bersih dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga kebersihan wilayah. “Kegiatan bersih-bersih ini merupakan kegiatan rutin,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Jumat (4/7/2025).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Pemkab Atur Kawasan Perburuan Hewan

Cecep menambahkan, dalam kegiatan kali ini pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk mengangkut sampah liar dari lokasi. “Kami berkoordinasi dengan DLH untuk mengangkut sampah liar yang dibuang oleh oknum masyarakat di pinggir jalan raya Kosol,” jelasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan.

“Kami akan melakukan kegiatan ini lebih intens lagi agar tidak ada oknum pembuang sampah sembarangan,” katanya.

Menurut informasi dari warga sekitar, para pembuang sampah liar biasanya beraksi pada malam hingga dini hari.

BACA JUGA :  ​Menuju Kepemimpinan Baru, Pendaftaran Ketua Kadin Kota Bogor Resmi Ditutup Hari ini

“Biasanya mereka membuang sampah tengah malam dan menjelang pagi,” ungkap Cecep.

Ia juga mengingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi pelanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan membuang sampah pada tempatnya,” tegasnya.

Sementara itu, warga setempat, Fahri (40), mengapresiasi langkah Satpol PP. Ia menyebut bahwa kegiatan bersih-bersih ini bukan kali pertama dilakukan dan patut didukung.

“Saya sebagai warga sangat berterima kasih. Semoga ke depan tidak ada lagi oknum yang membuang sampah sembarangan di kampung kami karena selain merusak lingkungan, juga menimbulkan bau tak sedap,” ujarnya.

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================