
BPJS Kesehatan adalah badan yang mengelola jaminan sosial di bidang kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelum bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, lembaga ini dikenal sebagai PT Askes (Persero), yang sudah lebih dulu melayani jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil dan pensiunan.
Transformasi BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan menjadikan lembaga ini sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Program wajib bagi seluruh penduduk Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan.
- Kartu Indonesia Sehat (KIS): Program subsidi untuk masyarakat tidak mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Perbedaan Utama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
| Aspek | BPJS Kesehatan | BPJS Ketenagakerjaan |
| Fokus Perlindungan | Kesehatan | Tenaga kerja |
| Lembaga Sebelumnya | PT Askes (Persero) | PT Jamsostek |
| Tahun Transformasi | 2014 | 2014 |
| Program Unggulan | JKN, KIS | JKK, JHT, JP, JKM, JKP |
| Peserta | Seluruh penduduk Indonesia | Pekerja formal, informal, dan mandiri |
| Pendanaan | Iuran per bulan dari peserta dan/atau pemerintah | Iuran berdasarkan gaji/upah pekerja |
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua entitas berbeda yang memiliki peran vital dalam sistem jaminan sosial nasional.
Keduanya bekerja secara sinergis untuk memastikan masyarakat Indonesia terlindungi secara menyeluruh, baik dari sisi kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Pemahaman tentang perbedaan keduanya penting agar masyarakat dapat memanfaatkan hak perlindungan sosial secara optimal sesuai dengan kebutuhannya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















