Mengenal Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Dua Pilar Perlindungan Sosial di Indonesia

BPJS Kesehatan adalah badan yang mengelola jaminan sosial di bidang kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sebelum bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, lembaga ini dikenal sebagai PT Askes (Persero), yang sudah lebih dulu melayani jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil dan pensiunan.

Transformasi BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan menjadikan lembaga ini sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Program Utama BPJS Kesehatan:

  1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Program wajib bagi seluruh penduduk Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan.
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS): Program subsidi untuk masyarakat tidak mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BACA JUGA :  Jangan Abaikan Tanda-Tanda Metabolisme Bermasalah, Bisa Berdampak pada Kesehatan Hati

Perbedaan Utama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

AspekBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
Fokus PerlindunganKesehatanTenaga kerja
Lembaga SebelumnyaPT Askes (Persero)PT Jamsostek
Tahun Transformasi20142014
Program UnggulanJKN, KISJKK, JHT, JP, JKM, JKP
PesertaSeluruh penduduk IndonesiaPekerja formal, informal, dan mandiri
PendanaanIuran per bulan dari peserta dan/atau pemerintahIuran berdasarkan gaji/upah pekerja
BACA JUGA :  Anak Susah Makan? Ini Penyebab yang Sering Tak Disadari Orang Tua dan Cara Mengatasinya

 

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua entitas berbeda yang memiliki peran vital dalam sistem jaminan sosial nasional.

Keduanya bekerja secara sinergis untuk memastikan masyarakat Indonesia terlindungi secara menyeluruh, baik dari sisi kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Pemahaman tentang perbedaan keduanya penting agar masyarakat dapat memanfaatkan hak perlindungan sosial secara optimal sesuai dengan kebutuhannya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================