Pukat UGM Soroti Surat Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa Pelanggaran

Menteri UMKM
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman

BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Surat dari Kementerian UMKM terkait permintaan pendampingan bagi Agustina Hastarini istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman selama kunjungan ke sejumlah negara Eropa, memicu polemik. Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai surat tersebut memiliki unsur pelanggaran serius.

Menurut peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, surat yang berisi permintaan pendampingan dari Kedubes RI itu melampaui batas etika birokrasi, dan berpotensi masuk ke ranah pelanggaran administrasi hingga pidana.

“Ya, surat itu mengandung pelanggaran ya. Bisa merupakan pelanggaran etik, disiplin, atau pidana,” ujar Zaenur kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa penggunaan instrumen negara untuk kegiatan pribadi mencerminkan kegagalan dalam membedakan ranah publik dan urusan pribadi—yang menurutnya adalah bentuk pelanggaran etika.

Surat tersebut bahkan dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila terbukti disertai penggunaan dana pemerintah dalam prosesnya.

“Dia bisa menjadi pelanggaran pidana kalau ada anggaran pemerintah, anggaran instansi yang digunakan untuk melakukan pemenuhan permintaan-permintaan. Itu bisa merupakan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat 1 undang-undang tipikor, yaitu merugikan keuangan negara,” sambungnya.

Zaenur juga menilai permintaan semacam itu sangat tidak layak dan memperlihatkan budaya feodalisme yang masih melekat dalam birokrasi Indonesia.

“Ini mencerminkan kegagalan untuk membedakan mana urusan privat, mana urusan dinas, urusan publik, urusan pemerintah,” tutur Zaenur.

Ia menyarankan agar KPK segera menyelidiki apakah anggaran dari kementerian ataupun dari perwakilan RI di luar negeri (KBRI) digunakan dalam pelaksanaan kunjungan tersebut.

“Kalau anggaran misalnya dikeluarkan oleh KBRI, anggaran berarti punya APBN, snggaran pemerintah, kalau itu digunakan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum, itu korupsi,” jelasnya.
“Kalau anggarannya berasal dari internal kementerian, itu juga korupsi,” sambungnya.

BACA JUGA :  7 Cara Menghadapi Orang Toksik Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental

Zaenur pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan menertibkan jajarannya. Ia menyarankan agar Sekretariat Kabinet ikut mengambil langkah tegas jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.

“Saya pikir juga presiden perlu melakukan penertiban terhadap pembantunya. Melalui Seskab misalnya untuk memperjelas perkara ini dan jika memang terbukti harus memberikan peringatan dan memberikan sanksi,” ujar Zaenur.

Surat yang menjadi sorotan tersebut bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 dan tertanggal 30 Juni 2025. Ditujukan ke enam KBRI dan satu Konsulat Jenderal, surat itu berisi permohonan dukungan bagi kunjungan Agustina Hastarini ke tujuh kota Eropa, yakni Istanbul (Turki), Pomorie dan Sofia (Bulgaria), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), dan Milan (Italia). Tujuan dari kegiatan ini disebut sebagai “misi budaya”.

Menanggapi isu ini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan klarifikasi kepada publik dan menyerahkan sejumlah dokumen ke KPK. Ia menyebut bahwa istrinya ke luar negeri untuk mendampingi sang anak mengikuti ajang budaya yang diselenggarakan oleh sekolah.

“Keberangkatan istri saya ke luar negeri adalah mendampingi anak saya yang masih kelas I SMP mengikuti pertandingan misi budaya, acara rutin yang dilakukan oleh sekolah,” kata Maman.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pengeluaran selama perjalanan dibiayai secara pribadi, tanpa menggunakan dana negara.

“Dan saya sampaikan, satu rupiah pun tidak ada uang dari uang negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya,” terang Maman.

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

Maman menampik keterlibatan dirinya dalam terbitnya surat dari Kementerian tersebut, dan mengaku tidak mengetahui asal usul dokumen itu.

“Terkait beredarnya dokumen, sampai hari ini saya pun tak mengerti itu dokumen dari mana. Jadi, saya tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apapun arahan dari saya. Jadi, saya merasa tidak tahu menahu mengenai dokumen tersebut,” terang Maman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mereka telah menerima dokumen dari Maman dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Tadi Pak Menteri juga menyampaikan beberapa dokumen kepada KPK,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
“Tentu dokumen-dokumen itu akan kami pelajari lebih lanjut. Dan di sini kami juga mengingatkan secara umum sebagai seorang penyelenggara negara ya, siapa pun, tentu kita juga harus selalu berhati-hati terkait dengan potensi-potensi gratifikasi ataupun konflik kepentingan,” ujar Budi.

Budi juga menekankan bahwa gratifikasi bisa berbentuk bukan hanya barang dan uang, tetapi juga berupa akses fasilitas dan perlakuan istimewa lainnya.

“Karena gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya,” tuturnya. (mg1)

Sumber: detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================