BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Surat dari Kementerian UMKM terkait permintaan pendampingan bagi Agustina Hastarini istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman selama kunjungan ke sejumlah negara Eropa, memicu polemik. Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai surat tersebut memiliki unsur pelanggaran serius.
Menurut peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, surat yang berisi permintaan pendampingan dari Kedubes RI itu melampaui batas etika birokrasi, dan berpotensi masuk ke ranah pelanggaran administrasi hingga pidana.
“Ya, surat itu mengandung pelanggaran ya. Bisa merupakan pelanggaran etik, disiplin, atau pidana,” ujar Zaenur kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa penggunaan instrumen negara untuk kegiatan pribadi mencerminkan kegagalan dalam membedakan ranah publik dan urusan pribadi—yang menurutnya adalah bentuk pelanggaran etika.
Surat tersebut bahkan dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila terbukti disertai penggunaan dana pemerintah dalam prosesnya.
“Dia bisa menjadi pelanggaran pidana kalau ada anggaran pemerintah, anggaran instansi yang digunakan untuk melakukan pemenuhan permintaan-permintaan. Itu bisa merupakan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat 1 undang-undang tipikor, yaitu merugikan keuangan negara,” sambungnya.
Zaenur juga menilai permintaan semacam itu sangat tidak layak dan memperlihatkan budaya feodalisme yang masih melekat dalam birokrasi Indonesia.
“Ini mencerminkan kegagalan untuk membedakan mana urusan privat, mana urusan dinas, urusan publik, urusan pemerintah,” tutur Zaenur.
Ia menyarankan agar KPK segera menyelidiki apakah anggaran dari kementerian ataupun dari perwakilan RI di luar negeri (KBRI) digunakan dalam pelaksanaan kunjungan tersebut.
“Kalau anggaran misalnya dikeluarkan oleh KBRI, anggaran berarti punya APBN, snggaran pemerintah, kalau itu digunakan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum, itu korupsi,” jelasnya.
“Kalau anggarannya berasal dari internal kementerian, itu juga korupsi,” sambungnya.
Zaenur pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dan menertibkan jajarannya. Ia menyarankan agar Sekretariat Kabinet ikut mengambil langkah tegas jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.
“Saya pikir juga presiden perlu melakukan penertiban terhadap pembantunya. Melalui Seskab misalnya untuk memperjelas perkara ini dan jika memang terbukti harus memberikan peringatan dan memberikan sanksi,” ujar Zaenur.
Surat yang menjadi sorotan tersebut bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 dan tertanggal 30 Juni 2025. Ditujukan ke enam KBRI dan satu Konsulat Jenderal, surat itu berisi permohonan dukungan bagi kunjungan Agustina Hastarini ke tujuh kota Eropa, yakni Istanbul (Turki), Pomorie dan Sofia (Bulgaria), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), dan Milan (Italia). Tujuan dari kegiatan ini disebut sebagai “misi budaya”.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















