Pukat UGM Soroti Surat Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa Pelanggaran

Menanggapi isu ini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan klarifikasi kepada publik dan menyerahkan sejumlah dokumen ke KPK. Ia menyebut bahwa istrinya ke luar negeri untuk mendampingi sang anak mengikuti ajang budaya yang diselenggarakan oleh sekolah.

“Keberangkatan istri saya ke luar negeri adalah mendampingi anak saya yang masih kelas I SMP mengikuti pertandingan misi budaya, acara rutin yang dilakukan oleh sekolah,” kata Maman.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pengeluaran selama perjalanan dibiayai secara pribadi, tanpa menggunakan dana negara.

“Dan saya sampaikan, satu rupiah pun tidak ada uang dari uang negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya,” terang Maman.

BACA JUGA :  Daftar Game Baru yang Rilis Juni 2026, Remake Legendaris Siap Ramaikan Pasar

Maman menampik keterlibatan dirinya dalam terbitnya surat dari Kementerian tersebut, dan mengaku tidak mengetahui asal usul dokumen itu.

“Terkait beredarnya dokumen, sampai hari ini saya pun tak mengerti itu dokumen dari mana. Jadi, saya tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apapun arahan dari saya. Jadi, saya merasa tidak tahu menahu mengenai dokumen tersebut,” terang Maman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mereka telah menerima dokumen dari Maman dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Tadi Pak Menteri juga menyampaikan beberapa dokumen kepada KPK,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
“Tentu dokumen-dokumen itu akan kami pelajari lebih lanjut. Dan di sini kami juga mengingatkan secara umum sebagai seorang penyelenggara negara ya, siapa pun, tentu kita juga harus selalu berhati-hati terkait dengan potensi-potensi gratifikasi ataupun konflik kepentingan,” ujar Budi.

BACA JUGA :  Jenal Mutaqin Ajak Warga Manfaatkan Program Sunat Gratis di Puskesmas se-Kota Bogor

Budi juga menekankan bahwa gratifikasi bisa berbentuk bukan hanya barang dan uang, tetapi juga berupa akses fasilitas dan perlakuan istimewa lainnya.

“Karena gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya,” tuturnya. (mg1)

Sumber: detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================