
BOGORTODAY.COM – Sebanyak 17 ribu botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (8/7/2025). Pemusnahan miras dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat jenis setum.
Pemusnahan ini disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kota Bogor, pejabat Pemerintah Kota Bogor, anggota DPRD, dan tokoh agama.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa pemusnahan miras ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar selama tiga bulan terakhir.
“Hari ini kita laksanakan pemusnahan miras sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi antara Polresta Bogor Kota, Pemkot Bogor, serta seluruh elemen masyarakat,” ujar Eko.
Selain miras berlabel, Satnarkoba Polresta Bogor Kota juga berhasil mengungkap produksi rumahan (home industry) miras jenis ciu di wilayah Kabupaten Bogor yang turut menjadi sumber peredaran ilegal.
Eko menegaskan, peredaran miras kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban masyarakat, khususnya di kalangan remaja.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















