
BOGORTODAY.COM – Sebanyak 17 ribu botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (8/7/2025). Pemusnahan miras dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat jenis setum.
Pemusnahan ini disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kota Bogor, pejabat Pemerintah Kota Bogor, anggota DPRD, dan tokoh agama.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa pemusnahan miras ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar selama tiga bulan terakhir.
“Hari ini kita laksanakan pemusnahan miras sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi antara Polresta Bogor Kota, Pemkot Bogor, serta seluruh elemen masyarakat,” ujar Eko.
Selain miras berlabel, Satnarkoba Polresta Bogor Kota juga berhasil mengungkap produksi rumahan (home industry) miras jenis ciu di wilayah Kabupaten Bogor yang turut menjadi sumber peredaran ilegal.
Eko menegaskan, peredaran miras kerap menjadi pemicu gangguan ketertiban masyarakat, khususnya di kalangan remaja.
“Anak-anak remaja ini sebelum melakukan tindakan kriminal biasanya mengonsumsi ciu. Ini awal dari berbagai masalah. Alhamdulillah dengan penindakan rutin, angka kriminalitas bisa ditekan hingga 40 persen,” jelasnya.
Polresta Bogor Kota memastikan operasi miras akan terus digelar setiap malam untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran miras. Jika masyarakat menemukan indikasi penjualan miras ilegal, silakan laporkan kepada kami,” tegas Eko.
Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari unsur Forkopimda dan masyarakat sebagai bagian dari ikhtiar bersama menciptakan Kota Bogor yang tertib, aman, dan bebas dari peredaran miras ilegal.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















