
BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, diketahui sedang berada di Perth, Australia, ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Informasi tersebut terungkap melalui unggahan akun Catatan Dahlan Iskan di media sosial, yang memperlihatkan dirinya bersama para pengusaha Indonesia dari Indonesia Chamber of Commerce of Western Australia di kawasan Tempatan Bay, Perth, pada 8 Juli 2025.
Mantan CEO Jawa Pos ini mengungkap bahwa ia baru mengetahui status barunya sebagai tersangka dari media, bukan secara langsung melalui aparat penegak hukum.
“Sidang perdatanya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiba-tiba ada berita saya jadi tersangka,” tulis Dahlan, Selasa (9/7/2025).
Menurut penjelasan Dahlan, perkara hukum tersebut berkaitan dengan sengketa saham di Tabloid Nyata, bukan Jawa Pos seperti yang banyak diasumsikan. Ia menilai pihak yang melaporkan seolah tidak memahami sejarah kepemilikan media-media yang pernah ia pimpin.
“Saya tegaskan, tidak semua media yang saya pimpin dulu adalah milik Jawa Pos. Termasuk Nyata. Ada riwayatnya mengapa begitu,” tulisnya.
Dahlan juga menjelaskan bahwa sejak dirinya meninggalkan posisi di Jawa Pos tahun 2009 untuk menjabat sebagai Direktur Utama PLN, ia tidak lagi terlibat dalam pengelolaan operasional media tersebut. Namun, masih banyak yang menganggapnya sebagai pemimpin grup media tersebut.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Dahlan menyebut dirinya membutuhkan sejumlah dokumen perusahaan guna menjelaskan secara detail perkara kepemilikan saham yang menjadi dasar gugatan. Karena permintaan tersebut tidak direspons, pengacaranya kemudian mengajukan gugatan secara perdata.
“Saya sudah minta beberapa dokumen perusahaan secara baik-baik tapi tidak diberi. Pengacara saya ajukan gugatan karena sebagai salah satu pemegang saham saya punya hak,” tulisnya.
Ia pun mengingat kembali masa ketika dirinya membesarkan Jawa Pos dari media kecil hingga menjadi salah satu jaringan media terbesar di Indonesia. Dahlan bahkan mengenang pengorbanannya bekerja hingga 16 jam setiap hari, yang berujung pada kondisi kesehatan yang memaksanya menjalani transplantasi hati di Tiongkok.
“Dulu, saya kira saya itu akan seumur hidup di Jawa Pos. Bahkan saya bayangkan mungkin makam saya pun kelak akan di halaman gedung Jawa Pos,” tulisnya.
Kenyataan saat ini sangat berbeda dari yang ia bayangkan. Dahlan menyayangkan, di usianya yang telah mencapai 74 tahun, ia harus kembali berurusan dengan perkara hukum yang melibatkan institusi yang pernah ia besarkan.
Meski kecewa atas status tersangka, Dahlan tetap menyatakan sikap untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menulis panjang sebagai bentuk tanggapan atas banyaknya pertanyaan dari publik yang disampaikan kepadanya.
“Sebenarnya saya tidak ingin menulis ini. Kesannya kurang baik, saya memanfaatkan Disway. Tapi saya tidak bisa menjawab satu per satu pertanyaan pembaca yang bertubi-tubi. Maafkan,” tulisnya.
Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan, menyusul laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dokumen resmi penetapan tersebut ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin, 7 Juli 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan telah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi. Perkara ini bermula dari laporan internal Jawa Pos kepada Polda Jatim yang menyebut adanya dugaan pemalsuan surat serta penggelapan dana perusahaan.
Pada 10 Januari 2025, Ditreskrimum Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum sebagai landasan investigasi lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, status Dahlan kemudian dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada Juli 2025.
Keduanya dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 263 KUHP
- Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP
- Pasal 55 KUHP
- serta pasal terkait penggelapan dan/atau pencucian uang. (mg1)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















