Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Saat Berada di Australia, Responsnya Terungkap di Media Sosial

Dahlan Iskan
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.

BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, diketahui sedang berada di Perth, Australia, ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan. Informasi tersebut terungkap melalui unggahan akun Catatan Dahlan Iskan di media sosial, yang memperlihatkan dirinya bersama para pengusaha Indonesia dari Indonesia Chamber of Commerce of Western Australia di kawasan Tempatan Bay, Perth, pada 8 Juli 2025.

Mantan CEO Jawa Pos ini mengungkap bahwa ia baru mengetahui status barunya sebagai tersangka dari media, bukan secara langsung melalui aparat penegak hukum.

“Sidang perdatanya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiba-tiba ada berita saya jadi tersangka,” tulis Dahlan, Selasa (9/7/2025).

Menurut penjelasan Dahlan, perkara hukum tersebut berkaitan dengan sengketa saham di Tabloid Nyata, bukan Jawa Pos seperti yang banyak diasumsikan. Ia menilai pihak yang melaporkan seolah tidak memahami sejarah kepemilikan media-media yang pernah ia pimpin.

BACA JUGA :  Ilmuwan Ungkap Afrika Berpotensi Terbelah, Retakan Raksasa Bisa Picu Samudra Baru

“Saya tegaskan, tidak semua media yang saya pimpin dulu adalah milik Jawa Pos. Termasuk Nyata. Ada riwayatnya mengapa begitu,” tulisnya.

Dahlan juga menjelaskan bahwa sejak dirinya meninggalkan posisi di Jawa Pos tahun 2009 untuk menjabat sebagai Direktur Utama PLN, ia tidak lagi terlibat dalam pengelolaan operasional media tersebut. Namun, masih banyak yang menganggapnya sebagai pemimpin grup media tersebut.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Dahlan menyebut dirinya membutuhkan sejumlah dokumen perusahaan guna menjelaskan secara detail perkara kepemilikan saham yang menjadi dasar gugatan. Karena permintaan tersebut tidak direspons, pengacaranya kemudian mengajukan gugatan secara perdata.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

“Saya sudah minta beberapa dokumen perusahaan secara baik-baik tapi tidak diberi. Pengacara saya ajukan gugatan karena sebagai salah satu pemegang saham saya punya hak,” tulisnya.

Ia pun mengingat kembali masa ketika dirinya membesarkan Jawa Pos dari media kecil hingga menjadi salah satu jaringan media terbesar di Indonesia. Dahlan bahkan mengenang pengorbanannya bekerja hingga 16 jam setiap hari, yang berujung pada kondisi kesehatan yang memaksanya menjalani transplantasi hati di Tiongkok.

“Dulu, saya kira saya itu akan seumur hidup di Jawa Pos. Bahkan saya bayangkan mungkin makam saya pun kelak akan di halaman gedung Jawa Pos,” tulisnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================