Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Saat Berada di Australia, Responsnya Terungkap di Media Sosial

Kenyataan saat ini sangat berbeda dari yang ia bayangkan. Dahlan menyayangkan, di usianya yang telah mencapai 74 tahun, ia harus kembali berurusan dengan perkara hukum yang melibatkan institusi yang pernah ia besarkan.

Meski kecewa atas status tersangka, Dahlan tetap menyatakan sikap untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menulis panjang sebagai bentuk tanggapan atas banyaknya pertanyaan dari publik yang disampaikan kepadanya.

“Sebenarnya saya tidak ingin menulis ini. Kesannya kurang baik, saya memanfaatkan Disway. Tapi saya tidak bisa menjawab satu per satu pertanyaan pembaca yang bertubi-tubi. Maafkan,” tulisnya.

Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan, menyusul laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

BACA JUGA :  Apple Perkenalkan Siri AI di WWDC 2026, Asisten Pintar dengan Kemampuan Lebih Canggih dan Personal

Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dokumen resmi penetapan tersebut ditandatangani oleh AKBP Arief Vidy, Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin, 7 Juli 2025.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan telah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi. Perkara ini bermula dari laporan internal Jawa Pos kepada Polda Jatim yang menyebut adanya dugaan pemalsuan surat serta penggelapan dana perusahaan.

BACA JUGA :  Resep Sayur Nangka Bumbu Merah Pedas, Gurih Santan dan Bikin Nagih

Pada 10 Januari 2025, Ditreskrimum Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum sebagai landasan investigasi lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, status Dahlan kemudian dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada Juli 2025.

Keduanya dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 263 KUHP
  • Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP
  • Pasal 55 KUHP
  • serta pasal terkait penggelapan dan/atau pencucian uang. (mg1)

Sumber: inews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================