
“Sehingga di Kota Bogor perlu ada Perda yang menindaklanjuti aturan tersebut sehingga pendelegasian kewenangan antara pusat dan daerah terlaksana dengan baik,” jelas Anna.
Lebih lanjut, Anna juga menjelaskan bahwa didalam Raperda ini akan memuat pasal yang mempermudah para pelaku ekonomi kreatif dalam proses permodalan, program pelatihan dan promosi melalui APBD.
“Raperda ini hadir untuk menciptakan usaha yang kondusif bagi para pelaku ekonomi kreatif,” tutup Anna.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















