DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil. (Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – DPRD Kota Bogor resmi akan melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa tentang Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyampaikan persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar, pada Selasa (9/7/2025).

Adit menjelaskan, tujuan utama dari dikembangkannya ekonomi kreatif untuk mengakui, menghargai, melindungi serta mengembangkan budaya dari perbedaan kondisi ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kondisi ekonomi masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan.

“Sejak era Covid-19, sektor UMKM dan ekonomi kreatif jelas menjadi penyangga perekonomian di Kota Bogor. Sehingga, kami DPRD Kota Bogor berinisiatif untuk menyiapkan landasan hukum untuk memajukan sektor ekonomi kreatif,” kata Adit.

BACA JUGA :  Ingus Berbau Busuk: Penyebab Umum dan Cara Mengatasinya

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan landasan pembentukan Raperda ini adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2019 tentang Komite Ekonomi Kreatif dan Inovasi Jawa Barat dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021-2025.

“Sehingga di Kota Bogor perlu ada Perda yang menindaklanjuti aturan tersebut sehingga pendelegasian kewenangan antara pusat dan daerah terlaksana dengan baik,” jelas Anna.

BACA JUGA :  Suka Memajang Banyak Barang di Rumah? Ini Gambaran Kepribadian yang Mungkin Dimiliki

Lebih lanjut, Anna juga menjelaskan bahwa didalam Raperda ini akan memuat pasal yang mempermudah para pelaku ekonomi kreatif dalam proses permodalan, program pelatihan dan promosi melalui APBD.

“Raperda ini hadir untuk menciptakan usaha yang kondusif bagi para pelaku ekonomi kreatif,” tutup Anna.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================