BOGORTODAY.COM – Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan), Rahmatika, membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang menuding banyak kapal tua beroperasi tanpa memenuhi standar keselamatan. Pernyataan itu muncul menyusul insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
Menurut Rahmatika, tudingan tersebut tidak berdasar karena secara teknis tidak dikenal istilah “kapal tua”. Yang ada hanyalah kapal tua dalam konteks ekonomi, bukan kelayakan teknis.
“Kapal-kapal yang beroperasi di Indonesia sebenarnya tergolong muda jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Usia tertua kapal di sini berkisar 30 sampai 40 tahun, dan semuanya tetap memenuhi standar teknis kelayakan,” ungkapnya di Surabaya, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa seluruh kapal penyeberangan di Indonesia tunduk pada standar keselamatan internasional yang ditetapkan oleh SOLAS (Safety of Life at Sea), mengingat Indonesia telah meratifikasi regulasi dari IMO (International Maritime Organization).
Rahmatika juga menambahkan bahwa baik kapal yang berusia muda maupun tua wajib memenuhi persyaratan kelayakan yang sama. Bahkan, kapal yang sudah cukup berumur menjalani pemeriksaan lebih ketat.
“Kapal-kapal tua diwajibkan mengganti bagian konstruksi yang aus minimal 17 persen setiap kali docking. Setelah itu, kondisi kapal menjadi seperti baru kembali. Ini merupakan prosedur internasional yang juga diterapkan di berbagai negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap sebagian anggota DPR yang menurutnya justru tidak memberikan dukungan terhadap pengembangan sektor transportasi penyeberangan, yang sangat penting bagi negara kepulauan seperti Indonesia.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















