
BOGORTODAY.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa ia memiliki dua bukti utama yang diyakini dapat membantah dakwaan jaksa terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam perkara dugaan korupsi impor gula pada periode 2015–2016.
Sebagai informasi, Tom Lembong telah dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Tom Lembong saat ini dijadwalkan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (9/7/2025).
Dua Bukti yang Disebut Dapat Melemahkan Dakwaan
Dalam pernyataannya yang disampaikan kepada awak media dan dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.com pada Rabu (9/7/2025), Hotman menyatakan bahwa dua bukti tersebut cukup kuat untuk membatalkan seluruh tuduhan terhadap kliennya.
Bukti pertama, kata Hotman, adalah dua pendapat hukum resmi yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung saat itu, HM Prasetio, pada 8 Agustus 2017, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara pada 16 Juni 2017.
“Kementerian Perdagangan pernah meminta pendapat hukum kepada Jaksa Agung soal impor gula, dan hasilnya menyatakan bahwa impor tersebut sah. Bahkan BUMN dibolehkan bekerja sama dengan pihak swasta,” ujar Hotman.
Ia menegaskan bahwa kedua pendapat hukum tersebut telah menyatakan secara jelas bahwa kebijakan impor gula pada masa itu tidak melanggar aturan. Hal ini, menurut Hotman, seharusnya cukup untuk menggugurkan dakwaan terhadap para terdakwa, termasuk Tom Lembong.
Bukti kedua, lanjut Hotman, adalah adanya rapat koordinasi lintas kementerian yang menyetujui kebijakan impor gula. Ia menyebut bahwa seluruh prosedur dan syarat telah dipenuhi, termasuk rapat yang berlangsung pada 5 Maret 2016 dan 28 Desember 2015.
“Semua proses formal dijalankan. Ada rapat koordinasi, ada dukungan dari kementerian terkait. Bagaimana bisa seseorang dipenjara jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi?” katanya.
Siap Dipenjara Jika Buktinya Tidak Sah
Lebih lanjut, Hotman menyebut bahwa dalam sistem pemerintahan, seorang menteri memiliki kewenangan diskresi dalam mengambil keputusan, apalagi jika telah melalui rapat koordinasi resmi.
“Menteri boleh mengambil keputusan diskresi jika sudah ada rapat koordinasi. Dan semua itu sudah terjadi. Kalau surat-surat pendapat hukum dari Jaksa Agung ini terbukti palsu, saya siap dipenjara,” tegas Hotman.
Ia menegaskan kembali bahwa kedua bukti—pendapat hukum resmi dan notulen rapat koordinasi—harusnya sudah cukup untuk membatalkan tuntutan hukum terhadap Tom Lembong dan terdakwa lainnya.
“Ini bukan hanya pendapat pribadi, tapi pendapat resmi dari institusi hukum negara. Kalau itu diabaikan, di mana keadilannya?” ujar Hotman menutup pernyataannya.(mg2)
Sumber: tribunnews.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















