Pemkot dan Dewan Kompak Susun Arah Pembangunan Kota Bogor 5 Tahun ke Depan

Seperti penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, serta penempatan RSUD di bawah Dinas Kesehatan.

Kedua, Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jenal Mutaqin menyoroti pentingnya perubahan Perda tentang RTH yang ditujukan untuk meningkatkan luasan ruang hijau publik dari 4,26 persen menjadi 7 persen melalui pendekatan Indeks Hijau Biru Indonesia.

Terakhir, Jenal Mutaqin menanggapi dengan positif terkait Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

BACA JUGA :  Wardatina Mawa Ingin Perceraian Segera Tuntas, Tegaskan Keputusan Sudah Bulat

Menurutnya, inisiatif ini merupakan cerminan komitmen legislatif untuk mengembangkan dan melindungi pelaku ekonomi kreatif.

Ia berharap pembahasan selanjutnya oleh panitia khusus (pansus) bersama dinas terkait dapat menghasilkan masukan yang tajam dan konkret, termasuk dalam aspek penganggaran.

“Masukan-masukan yang telah diberikan tadi jangan hanya berhenti pada narasi dalam teks, tapi dorong juga melalui anggaran agar visi misi Kota Bogor benar-benar terwujud. Dua lembaga ini harus kompak, kolaboratif, dan saling bersinergi,” tegas Jenal Mutaqin.

BACA JUGA :  Netanyahu Tegaskan Israel Akan Hentikan Ancaman Iran, Sebut Rezim Teheran Tak Akan Bertahan

Sebagai informasi, rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil dan rapat diakhiri dengan pembentukan empat pansus yang ke depannya akan membahas terkait keempat agenda yang telah dibahas dalam rapat tersebut.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================