BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pelaksanaan uji coba program sekolah swasta gratis masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini akan diujicobakan di 40 sekolah swasta yang telah dipersiapkan oleh pemerintah provinsi.
“Kan kita nunggu ini, perpresnya. kemarin kan baru keputusan MK, tapi kalau bagi Jakarta sendiri nggak terlalu jadi problem ya. Karena memang pemerintah Jakarta kan sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta itu untuk percobaan sekolah gratis,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/7/2025).
“Tetapi kami menunggu perpresnya dulu, baru akhir kami teruskan,” tutur dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 hanya berlaku bagi sekolah negeri. Dampaknya, terdapat ketimpangan bagi siswa yang terpaksa bersekolah di institusi swasta akibat keterbatasan kapasitas sekolah negeri.
Menanggapi hal tersebut, MK menekankan tanggung jawab negara untuk memastikan akses pendidikan dasar tetap terbuka, tanpa hambatan ekonomi atau sarana.
“Oleh karena itu, frasa ‘tanpa memungut biaya’ dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menjelaskan bahwa dasar hukum untuk program sekolah swasta gratis di ibu kota sedang diproses oleh Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan dan akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















