Ibu dan Anak di Lebak Buang Bayi ke Selokan karena Malu, Polisi Ungkap Motif dan Jerat Hukum

“Alasannya malu dan kesal kepada IM,” ungkap Zaki.

Atas tindakan tersebut, ER dan U dijerat dengan pasal berat terkait perlindungan anak dan tindak pembunuhan berencana.

“Keduanya dikenakan Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup,” tegas Zaki.

BACA JUGA :  Perlemakan Hati Tak Hanya Dipicu Pola Makan, Dokter Ungkap Peran Genetik hingga Polusi Udara

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lebak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (mg1)

Sumber: inews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================