Ibu dan Anak di Lebak Buang Bayi ke Selokan karena Malu, Polisi Ungkap Motif dan Jerat Hukum

“Alasannya malu dan kesal kepada IM,” ungkap Zaki.

Atas tindakan tersebut, ER dan U dijerat dengan pasal berat terkait perlindungan anak dan tindak pembunuhan berencana.

“Keduanya dikenakan Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup,” tegas Zaki.

BACA JUGA :  Rutin Konsumsi Semangka Berpotensi Menjaga Kesehatan Jantung, Ini Penjelasannya

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lebak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (mg1)

Sumber: inews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================