
“Alasannya malu dan kesal kepada IM,” ungkap Zaki.
Atas tindakan tersebut, ER dan U dijerat dengan pasal berat terkait perlindungan anak dan tindak pembunuhan berencana.
“Keduanya dikenakan Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup,” tegas Zaki.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lebak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (mg1)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















