Menteri-Menteri Prabowo Ramai-Ramai Ajukan Tambahan Anggaran Fantastis 

Kemenekraf mengusulkan anggaran Rp2,3 triliun untuk 2026, naik drastis dari pagu awal Rp428,47 miliar. Dana ini ditujukan untuk pelaksanaan berbagai program pengembangan sektor ekonomi kreatif dan kegiatan strategis nasional. 

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding 

Karding mengajukan penambahan Rp1,3 triliun. Saat ini, pagu indikatif hanya Rp285 miliar, sebagian besar digunakan untuk operasional dan belanja pegawai. Sementara dana untuk program perlindungan dan penempatan pekerja migran sangat minim, hanya sekitar Rp2 miliar. Dana tambahan akan difokuskan pada peningkatan kualitas dan keterampilan calon pekerja migran. 

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo 

BACA JUGA :  Penyakit Jantung Kini Tak Lagi Identik dengan Usia Tua, Kasus pada Usia Muda Semakin Meningkat

Dody mengajukan total anggaran Rp139,74 triliun untuk 2026, naik dari Rp73,76 triliun pada 2025. Tambahan ini akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti sumber daya air, jalan, sekolah, proyek di Papua, serta kesiapsiagaan bencana. 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi 

Dudy menyampaikan kebutuhan tambahan Rp13,25 triliun. Saat ini, pagu indikatif sebesar Rp24,4 triliun masih jauh dari kebutuhan ideal sebesar Rp48,88 triliun. Tambahan ini dibutuhkan untuk layanan transportasi perintis dan peningkatan keselamatan transportasi nasional. 

Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara 

Kementrans mengusulkan tambahan Rp329,09 miliar. Saat ini, pagu indikatif sebesar Rp1,9 triliun dianggap belum mencukupi total kebutuhan Rp2,23 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk sekretariat, inspektorat, pembangunan kawasan transmigrasi, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat transmigran. 

BACA JUGA :  Hari Raya Waisak: Makna, Sejarah, dan Tradisi Umat Buddha

Mahkamah Agung (MA) 

MA meminta tambahan anggaran Rp7,67 triliun untuk 2026. Pagu indikatif MA tahun depan sebesar Rp10,87 triliun mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar Rp12,68 triliun. Tambahan ini diperlukan untuk memenuhi hak-hak keuangan dan fasilitas para hakim, seperti gaji, tunjangan, rumah dinas, hingga jaminan pensiun.(mg2) 

Sumber: merdeka.com 

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================