
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (11/7/2025).
Rapat tersebut sekaligus menyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Sebagai bagian penting dari arah pembangunan Kabupaten Bogor dua tahun ke depan, Bupati Bogor Rudy Susmanto hadir langsung dalam rapat tersebut.
Rapat paripurna dilakukan untuk menetapkan tiga raperda menjadi perda, yaitu Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029, Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, dan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Beberapa kebijakan yang diambil hari ini merupakan hasil perencanaan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagai pijakan arah pembangunan Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 dan 2026,” ujar Rudy dalam sambutannya.
Dalam rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyampaikan Rancangan KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan APBD 2026. Rudy menegaskan bahwa semua kebijakan yang akan dijalankan akan dikaji secara menyeluruh.
Bagi HalamanEditor : Admin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















