DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna, Tetapkan Tiga Raperda Menjadi Perda

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (11/7/2025).

Rapat tersebut sekaligus menyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Sebagai bagian penting dari arah pembangunan Kabupaten Bogor dua tahun ke depan, Bupati Bogor Rudy Susmanto hadir langsung dalam rapat tersebut.

BACA JUGA :  Di Era Rudy Susmanto-Jaro Ade, Pemkab Bogor Pertahankan Opini WTP Dua Tahun Berturut-turut

Rapat paripurna dilakukan untuk menetapkan tiga raperda menjadi perda, yaitu Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029, Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, dan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Beberapa kebijakan yang diambil hari ini merupakan hasil perencanaan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagai pijakan arah pembangunan Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 dan 2026,” ujar Rudy dalam sambutannya.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Perkuat Identitas Daerah Lewat Riungan Gede Jasinga dan Pagelaran Budaya

Dalam rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyampaikan Rancangan KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan APBD 2026. Rudy menegaskan bahwa semua kebijakan yang akan dijalankan akan dikaji secara menyeluruh.

Bagi Halaman

Editor : Admin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================