BOGORTODAY.COM – Perkara gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang diajukan oleh pengacara senior Muhammad Taufiq, telah dinyatakan selesai setelah Majelis Hakim membacakan putusan sela dalam sidang daring yang berlangsung pada Kamis (10/7) sore.
Dalam perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) memutuskan untuk menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak tergugat, yaitu Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi.
Putu Gede menyampaikan bahwa pengadilan menerima keberatan mengenai kompetensi absolut dari para tergugat. Artinya, PN Solo dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini.
Juru bicara PN Solo, Aris Gunawan, menjelaskan bahwa putusan sela tersebut merupakan bentuk tanggapan pengadilan terhadap keberatan yang diajukan terkait kewenangan lembaga peradilan.
“Intinya, dalam putusan sela tersebut dinyatakan bahwa PN Surakarta memang tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan memutus perkara ini. Oleh karena itu, perkara ini dianggap selesai di tingkat pengadilan negeri,” kata Aris.
Aris menambahkan, sebagaimana umumnya dalam perkara perdata, pihak yang merasa tidak puas dengan putusan sela ini masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















